Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana peranan lembaga adat dan apa faktor -faktor yang mempengaruhi kegiatan lembaga adat tersebut dalam mencegah terjadinya kejahatan terhadap kekayaan alam berupa pemboman ikan dan pemotasan ikan yang terjadi di wilayah perairan Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng Bali.
Penelitian ini difokuskan kepada kegiatan Pecalang Segara selaku badan khusus yang dibentuk oleh Desa Nekraman Pemuteran dalam mengamankan wilayah perairan desa setempat dari kemungkinan terjadinya pemboman ikan maupun pemotasan ikan yang dilakukan oleh nelayan yang berasal dari warga desa setempat maupun nelayan yang datang dari luar kawasan desa, serta bagaimana Pecalang Segara tersebut dalam menerapkan sanksi adat seperti yang tercantum dalam Awig- Awig 1 peraturan adat setempat.
Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitis, deskriptif analitis dilakukan dengan wawancara mendalam, kuisioner terbuka, pengamatan dan pencatatan secara langsung dan studi dokumentasi. Teknik analisis data dengan deskriptif kualitatif yakni menjabarkan, menerangkan dan menggambarkan secara terperinci menngenai gejala dan fenomena yang terjadi sehubungan peranan lembaga Adat Desa Pekraman Pemuteran dalam mencegah terjadinya pemboman ikan di perairan Desa Pemuteran serta pandangan para pakar teoritis menyangkut manajemen operasional secara umum.
Temuan penelitian yang didapatkan adalah bahwa Desa Pekraman Pemuteran melalui badan khusus/satgas Pecalang Segara telah berhasil mencegah terjadinya kegiatan pemboman ikan dan pemotasan ikan, hal ini dibuktikan adanya penghargaan Presiden Republik Indonesia berupa Trophy Kalpataru sebagai penyelamat lingkungan hidup, selain itu satgas Pecalang Segara Desa Pekraman Pemuteran akhirnya dijadikan proyek percontohan program pemberdayaan kelompok masyarakat dalam penyelamatan dan pengawasan laut oleh dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten Buleleng Bali. Beberapa teori dan konsep yang mendasari pembahasan penelitian ini adalah teori-teori tentang terjadinya kejahatan dan pencegahan kejahatan serta analisa faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas penegakkan hukum.
Berdasarkan hasil penelitian dan ncmbahasan maka saran yang dapat direkomendasikan adalah perlunya pemahaman petugas Polri terhadap lembaga dan perangkat adat masyarakat setempat dalam menyikapi fakta pluralisme hukum dalam kemajemukan masyarakat.