Abstrak

PT. Pratiwi merupakan salah satu tambang pasir yang berada di Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Perusahaan ini telah beroperasi dari tahun 2003 sampai dengan sekarang. Dalam melakukan kegiatannya, PT. Pratiwi melengkapi ijin eksploitasi berupa IUP (Ijin Usaha Pertambangan) yang dikeluarkan oleh Bupati Purwakarta. Namun, dalam pelaksanaannya banyak melakukan penyimpangan tehadap aturan atau hukum yang ada. Adapun penyimpangan yang terjadi diantaranya adalah adanya pengisian pasir kupasan yang tidak dimasukkan didalam pelaporan pajak produksi, penjualan material galian C yang tidak tercantum di dalam IUP, dan pelaporan volume produksi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Dinas terkait dan Polres Purwakarta belum pernah melakukan upaya-upaya penanggulangan pelanggaran tersebut. Sehingga pelanggaran itu tetap terjadi dan bahkan menjadi suatu kebenaran tersendiri di lingkungan penambang pasir di Kabupaten Purwakarta.

Berdasarkan fenomena tersebut, terdapat beberapa problematika yang dibahas di dalam penelitian ini, yaitu : - Bagaimana bentuk praktik pelanggaran hukum yang dilakukan PT. Pratiwi di dalam kegiatan penambangannya ? - Faktor apa yang menyebabkan PT. Pratiwi melakukan pelanggaran hukum ? - Bagaimana upaya pepenegakan hukum terhadap praktik pelanggaran hukum PT. Pratiwi yang dilakukan oleh Polres dan Dinas terkait di Purwakarta ?

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus, dimana instrumen utama adalah peneliti sendiri. Sedangkan data yang dihimpun berupa data kualitatif dari informan PT. Pratiwi sebagai data primer, adapun data sekunder diambil dari Dinas terkait, Polres Purwakarta dan informan lain yang reprensentatif.

Temuan-temuan penelitian, yaitu berupa bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan PT. Pratiwi, faktor penyebab PT. Pratiwi melakukan pelanggaran hukum dan lemahnya upaya penegakan hukum oleh Dinas dan Polres Purwakarta terhadap pelanggaran hukum PT. Pratiwi.

Pada akhir skripsi ini, penulis menyampaikan beberapa saran solutif kepada instansi yang berwenang dalam rangka pecegahan dan penindakan terhadap pelanggaran hukum yang terjadi. Serta saran untuk melakukan penelitian lanjutan terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan PT. Pratiwi.