Abstrak
Anak adalah amanat Tuhan yang harus senantiasa dipelihara. Apapun statusnya, pada dirinya melekat harkat, martabat, dan hak - hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Namun, pada kenyataannyabetapa anak yang terlantar, tidak mendapatkan pendidikan karena tidak mampu, bahkan menjadi korban tindak kekerasan. Hidupnya tidak menentu, masa depan tidak jelas dan rentan terhadap berbagai upaya eksploitasi oleh oknum - oknum yang tidak bertanggungjawab. Untuk mengatasi hal ini, banyak upaya dilakukan. Salah satunya adalah mengangkat anak. Langkah ini sesuai dengan ajaran Islam yang menekankan saling tolong menolong dalam kebaikan dan memelihara anak yatim. Tidak terkecuali di Indonesia yang berpenduduk mayoritas muslim. Fenomena ini tentu memerlukan perangkat hukum yang terkait dengan pengangkatan anak.
UU Perlindungan dan Pengangkatan Anakpun dikeluarkan. Kemudian terus mengalami revisi dan penyempurnaan seiring dengan perkembangan waktu yang secara dinamis memunculkan banyak persoalan baru. Dari semua itu, sudah sejauh manakah hukum perlindungan dan pengangkatan anak itu diterapkan dan memenuhi kebutuhan kita di Indonesia ? Apakah ketentuan - ketentuan itu sudah sesuai dengan kondisi, aspirasi, dan tujuan sebagaimana diharapkan ? Lebih penting lagi di sini adalah apakah sudah sesuai dengan ketentuan syariat Islam?
Sejak disyahkan, UU No. 3 tahun 2006 memberikan jawaban. Pengadilan Agama telah diberikan kewenangan untuk menangani perkara permohonan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam. Hal ini merupakan pemantapan hukum sosiologis yang selama ini menguat di kalangan masyarakat muslim Indonesia. Maka, buku ini turut hadir ke tengah para pembaca untuk menjabarkan berbagai ketentuan dalam UU Perlindungan dan Pengangkatan Anak tersebut. Apa substansi hukum yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri dan apa yang menjadi wewenang Pengadilan Agama? Bagaimana prosedur pengajuan, bentuk produk hukum, serta akibat - akibat yuridis produk hukum dari kedua lembaga peradilan tersebut ? Buku ini juga memaparkan aspek - aspek psikologis lembaga pengangkatan anak dengan segala akibat hukumnya. Para hakim dilingkungan Peradilan Umum dan Hakim Peradilan Agama, buku ini menjadi bacaan wajib sebagai hukum terapan dalam perkara permohonan pengangkatan anak, dan kasus - kasus lain yang berkaitan dengan masalah perlindungan dan pengangkatan anak. Juga bagi para jaksa, pengacara, mahasiswa, komisi anak, para orang tua, dan masyarakat umum perlu membaca dan memahami isi buku ini.