Abstrak
Revisi terbatas atas Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah telah menegaskan mengenai diperbolehkannya calon independen turut berlaga dalam pemilihan kepla daerah. Kehadiran calon dalam pilkada dapat dipandang sebagai penyempurnaan sistem politik di negeri ini. Selama ini yang dirasakan oleh publik bahwa pembatasan calon di luar parpol merupakan reduksi yang dapat menghilangkan hak-hak konstitusional bagi warga negara. Namun disisi lain kehadiran calon independen akan menjadi rival bagi calon yang diusung oleh partai politik. Dalam suasana baru persaingan ini rawan menimbulkan konflik sosial. Karena dalam menarik dukungan, selain faktor ideologis, bisa juga faktor primordial maupun uang ikut berbicara. Polri sebagai penanggung-jawab keamanan dalam negeri berkepentingan dalam menjaga proses ini tetap dalam bingkai kamtibmas. Polmas sebagi model perpolisian melalui deteksi dini akan sangat berperan dalam melakukan fungsi mengantisipasi kerawanan konflik yang bisa menjadi picu bagi tindakan kriminalitas.