Abstrak
Paradigma community policing menjadi isu menarik bagi pengembangan kepolisian di era reformasi. Paradigma ini didasari oleh kenyataan bahwa sumber daya kepolisian yang terbatas tidak mungkin mengamankan masyarakat secara seorang diri. Polisi membutuhkan keikutsertaan masyarakat dalam pengamanan. Dengan arah bahwa: (1) masyarakat sebagai pribadi maupun kelompok harus mampu mengamankan dirinya (2) masyarakat harus sadar dan taat hukum dan (3) masyarakat harus berani dan siap bertempur menolak kejahatan (PPITK: 2003). Dalam paradigma baru ini ditentukan oleh kedekatan polisi pada masyarakat yang merupakan syarat utama keberhasilan. Sinergi antara inisiatif masyarakat dan dukungan polisi merupakan kekuatan dan sarana pokok upaya mencegah kejahatan. Oleh karena itu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian adalah prasyarat terciptanya sinergitas antara polisi dan masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban sosial.