Abstrak
Penyimpangan pekerjaan polisi adalah perilaku menyimpang:, kriminal dan nonkriminal, yang dilakukan selama serangkaian kegiatan tugas normal dilakukan dengan memanfaatkan wewenang petugas polisi. Penyimpangan pekerjaan polisi bisa muncul dalam dua bentuk yaitu korupsi polisi dan penyelewengan polisi. Keduanya secara spesifik dilakukan dalam peran petugas sebagai pegawai dibanding dengan sekadar praktek kegiatan polisi saja.
Penelitian ini dimaksudkan untuk menemukan bentuk-bentuk penyimpangan yang dilakukan polisi dalam penyidikan tindak pidana narkotika dan psikotropika. Penelitian juga ingin memberikan jawaban mengapa para penyidik melakukan penyimpanganpenyimpangan dalam proses penyidikan. Penelitian dilakukan dengan metode kualitatif.
Peneliti ingin menggambarkan praktek penyidikan dan pola-pola penyimpangan yang terjadi pada proses penyidikan tindak manfaat pada penyempurnaan proses penyidikan tindak pidana narkotika dan psikotropika. Selain itu, hasil penelitian ini juga diharapkan memberi masukan pada institusi kepolisian di Indonesia dalam memaksimalkan tugas memberantas penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam proses penyidikan tindak pidana narkotika dan psikotropika. Hasil penelitian menunjukkan terdapat empat pola penyimpangan dalam penyidikan tindak pidana narkotika dan psikotropika ini sangat spesifik dan selalu berulang pada penyidikan-penyidikan tindak pidana narkotika dan psikotropika.
Dari empat pola penyimpangan yang ditemukan, tiga diantaranya berindikasi korupsi polisi. Penyimpangan yang berindikasi korupsi polisi ini bisa dilakukan atas inisiatif sendiri tetapi juga bisa dilakukan karena adanya perintah atasan. Sedangkan satu jenis penyimpangan lainnya termasuk penyimpangan yang dilakukan karena tuntutan pekerjaan. Penyimpangan terjadi dipengaruhi beberapa faktor, antara lain adanya kesempatan untuk melakukan penyimpangan, tawaran yang menggiurkan, tuntutan pekerjaan, atau karena adanya perintah atasan.
Guna meminimalkan penyimpangan yang dilakukan petugas polisi dalam proses penyidikan tindak pidana narkotika dan psikotropika perlu dilakukan peningkatan pengetahuan penyidik, peningkatan disiplin organisasi, pengawasan para pimpinan, dan sanksi tegas dari setiap petugas penyidik yang melakukan penyimpangan.