Abstrak
Tesis ini mengenai penyidikan tindak pidana penganiayaan, terhadap perempuan yang menjadi korban kekerasan, yang dilakukan oleh Satuan IV Remaja Anak-anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, yang secara umum telah berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, dari fungsi manajemen, proses penyidikan tidak berjalan dengan simultan. Tidak simultannya fungsi manajemen dalam proses penyidikan tindak pidana terhadap perempuan korban kekerasan oleh Sat IV Renakta Polda Metro Jaya, karena masih ditemukan tindakan dan perilaku yang menyimpang yang dilakukan oleh penyidik-penyidik pembantu terhadap saksi korban maupun tersangka. Terjadinya tindakan dan perilaku menyimpang dari penyidik-penyidik pembantu yang melakukan penyidikan terhadap perempuan korban kekerasan karena : kurangnya pengawasan dan pengendalian dari atasanlpimpinan kepada para penyidik-penyidik pembantu secara berjenjang, penyidik-penyidik pembantu yang melakukan penyidikan belum memahami secara keseluruhan pengertian perempuan itu sendiri, dan hak-hak asasi manusia yang harus dilindungi dan dihormati serta mental penyidik-penyidik pembantu pada saat menangani kasus perempuan korban kekerasan mudah terpengaruh korban maupun pelaku. Masalah penelitian dalam tesis ini adalah penyidikan terhadap perempuan korban kekerasan yang dilakukan oleh penyidiklpenyidik pembantu, Sat IV Remaja Anak-anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Hasil penelitian ini menemukan bukti adanya tindakan dan perilaku menyimpang dari penyidiklpenyidik pembantu yang melakukan penyidikan terhadap perempuan korban kekerasan Maka, implikasi dari tesis ini, adalah perlunya meningkatkan profesionalisme penyidik/penyidik pembantu yang menangani kasus terhadap perempuan korban kekerasan, supaya memahami dan mengerti tentang perempuan melalui pendidikan kejuruan khusus reserse, dan akan Iebih baik lagi apabila pemah mengikuti pendidikan kejuruan RPK. Perlunya upaya penegakkan hukum oleh petugas kepolisian terhadap kasus perempuan korban kekerasan, dengan Cara polisi tidak mudah terpengaruh, dan menempatkan polisi pada fungsinya yang menuntut kemampuan profesionalisme, untuk dapat mengatasi dan meredamnya secara tepat dan bijaksana, dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang sating terkait satu sama lainnya.