Abstrak
Kota Jakarta yang merupakan pusat segala kegiatan di Indonesia dengan pembangunan yang mengejar modernisasi telah membuatnya menjadi sasaran urbanisasi. Kurangnya fasilitas kehidupan di pedesaan dan urbanisasi berantai, telah turut menciptakan urbanisasi berlebih, yang akhirnya berdampak pada over population sehingga jauh melebihi daya tampung kota Jakarta baik dari segi fasilitas pemukiman, lapangan pekerjaan dan pelayanan jasa lainnya. Terbatasnya pengetahuan dan ketrampilan para migran dan rasa malu pulang kampung sebelum berhasil di Jakarta, menjadikan para migran cenderung memilih sektor industri informal sebagai jalan keluar untuk bertahan hidup. Di lain pihak, kawasan Jatinegara yang berkembang menjadi salah satu pusat kegiatan perdagangan di Jakarta, menjadi pull factor bagi kaum pendatang untuk turut mengadu nasib. Kesadaran bahwa keberadaannya tidak dikehendaki oleh Pemerintah DKI Jakarta, pedagang kaki lima illegal berupaya mencari perlindungan demi kelanggengan usahanya. Karena upaya untuk menjadi pedagang resmi yang mengantongi Surat Ijin Walikota tidak membuahkan hasil, akhimya mereka berupaya berlindung kepada aparat keamanan setempat agar menimbulkan sikap sungkan di kalangan aparat Trantib Pemda Jakarta Timur.
Perbedaan pemahaman arti ketertiban antara Pemda dan aparat keamanan, membuat aparat keamanan cenderung lebih memprioritaskan situasi damai dan ketenangan di masyarakat, daripada memicu reaksi massa yang dapat berkembang ke arah kerusuhan massal. Hal ini mewarnai sikap aparat keamanan yang terkesan menutup mata dan membiarkan kegiatan pedagang kaki lima illegal. Bahkan, beranjak dari hubungan kemitraan guna membantu tugas pokoknya, secara individual aparat keamanan memanfaatkan pedagang kaki lima untuk kepentingan pribadinya. Sadar akan persamaan nasib yang tidak memiliki altematif jalan keluar lain, akhirnya pedagang kaki lima illegal merasa perlu mengorganisasi diri dalam bentuk kelompok-kelompok. Para ketua kelompok yang juga berfungsi sebagai penghubung dengan aparat keamanan, Trantib Pemda Jakarta Timur dan masyarakat sekitar lokasi tersebut, selanjutnya menjadi tokoh sentral yang menentukan kebijakan kelompok agar usahanya tetap langgeng, antara lain dengan mewajibkan anggota kelompok menyetor Rp. 1000,- per hari, Daya tarik kawasan yang dianggap surga daiam mengais rejeki ini kemudian memunculkan pedagang tentengan yang hadir tanpa menyesuaikan diri dengan pola keteraturan yang telah terbentuk, telah menimbulkan persaingan sebagai akibat strategi berdagang yang selalu mendekati pembeli. Sikap solidaritas sesama pedagang telah menghambat upaya penyelesaian persaingan tersebut, yang akhirnya berkembang menjadi pertentangan dengan cara mempengaruhi aparat keamanan untuk menindak pedagang tentengan tersebut. Perbedaan perlakuan Pemerintah DKI Jakarta terhadap pedagang kaki lima legal dan illegal, telah menimbulkan simpati masyarakat yang diwakili oleh FAKTA, yang berupaya membela pedagang kaki lima illegal dengan memberikan informasi-informasi kepada birokrat yang lebih tinggi. Namun, karena perbedaan perlakuan tersebut tetap terjadi, maka berkembanglah pertentangan antara FAKTA dengan Pemerintah DKI.
Tulisan ini juga menggambarkan peran Polres Metro Jakarta Timur dalam menyikapi akibat yang secara tidak Iangsung diakibatkan oleh kegiatan pedagang kaki lima illegal ini, antara lain : upaya memperkecil penyebab kemacetan lalu lintas, mencegah niat para pelaku kejahatan dan dan menggalang daya tangkal pedagang kaki lima illegal terhadap kejahatan yang sangat mungkin terjadi di lokasi ini.