Abstrak
Tesis ini adalah tentang Penanganan Pos Polisi Pulomas terhadap para pengemis di persimpangan Coca Cola. Yang menjadi fokus adalah penanganan petugas Pos Polisi Pulomas untuk melibatkan para pengemis dalam membantu tugas-tugas Kepolisian. Metode penelitian dalam tesis ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tehnik pengumpulan data berupa pengamatan, pengamatan terlibat, pedoman wawancara, serta kajian dokumen untuk memahami dan mendalami bentuk penanganan yang dilakukan dalam membantu tugas-tugas kepolisian memelihara keamanan dan ketertiban umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan pengemis oleh Pos Polisi Pulomas dilakukan dengan cara mengkoordinir keberadaan mereka, sehingga terjadi hubungan simbiosis mutualisme antara polisi dengan pengemis melalui hubungan interaksi patron Mien. Hubungan patron Mien yang terjadi antara petugas dengan para pengemis -bersifat temporer artinya-secara sosiologis-hubungan-tersebut digambarkan terjadi antara petugas dengan para pengemis. Sebenarnya hubungan seperti ini tidak diatur dalam pelaksanaan tugas kepolisian, namun dalam kenyataan bahwa pengemis membantu petugas dalam mewujudkan keamanan di lokasi tersebut. Selain patron Mien, Pos Polisi Pulomas juga menerapkan sistem pemolisian komuniti. Hal ini dilakukan oleh petugas dalam sebagai upaya agar masyarakat mau bekerjasama dengan polisi dalam mencegah terjadinya kejahatan. Implikasi teoritis dari bahasan tesis ini adalah : pertama, perlunya optimalisasi pemolisian komuniti untuk membangun kemitraan polisi dengan masyarakat. Kedua, perlu pelatihan pemolisian komuniti pads unsur pimpinan kepolisian, sehingga dapat mengetahui faktor-faktor keinginan dan harapan masyarakat. Ketiga, perlu diberikan materi pemolisian komuniti pada setiap lembaga pendidikan kepolisian termasuk pendidikan tingkat dasar. Keempat, perlu dukungan anggaran operasional Pos Polisi agar idealisme dan motivasi anggota tidak hilang dalam menjalankan program pemolisian komuniti. Kelima, perlu dibuat kesepakatan kerjasama melalui MoU antar instansi pemerintah seperti Suku Dimas Ketentraman dan Ketertiban, Suku Dinas Pembinaan Mentas dan Kesejahteraan Sosial, Panti Sosial yang menangani masalah pengemis. Keenam, pemerintah perlu memberi subsidi pendidikan terutama bagi anak-anak yang berasal dari keluarga yang kurang mampu. Ketujuh, pemerintah perlu segera mengambil langkah untuk menyelesaikan sengketa tanah antara PT. Pulomas Jaya dengan warga agar permasalahan tidak berlarut-larut. Kedelapan, penerapan sanksi hukum bagi para pengemis sebaiknya tetap mengaeu pads Pemerintah Pemerintah maupun Peraturan Daerah, narnun apabila wibawa hukum dirasakan mulai menurun maka pasal 504 KUHP dapat kembali diterapkan.