Abstrak
Topik bahasan dalam tesis ini diangkat dari adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga yang ditangani oleh Unit RPK Sat Reskrim Pokes Metro Jakarta Selatan, dengan fokus pada pole pelayanan yang dilakukan oleh penyidik Unit RPK Sat Reskrim Pokes Metro Jakarta Selatan. Tesis ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan meng u.nakan studi kasus. Teknik nengumpulan data didasarkan pada pengamatan dan wawancara. Tesis ini menunjukkan bahwa Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT telah memberikan pengaruh yang besar dalam mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga yang selama ini dianggap merupakan masalah intern keluarga. Pole pelayanan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga yang diberikan oleh unit VIIRPK Pokes Metro Jakarta Selatan meliputi tiga cars. Pertama, dengan menerima Iaporan pengaduan. Kedua, melakukan pernyidikan apabila kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan merupakan tindak pidana. Tindakan yang dilakukan oleh awak RPK mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat jelas tindak pidana. Hasil dari pemeriksaan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan KUHAP. Selain proses penyidikan juga dilakukan konseling bagi korban KDRT. Tahap akhir adalah menyelesaikan perkara untuk diserahkan kepada kejaksaan dalam rangka penuntutan. Ketiga, jika kasus yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana, maka Unit VIIRPK Sat Reskrim Pokes Metro Jakarta Selatan akan memberikan pelayanan konseling. Dalam tahap konseling, penyidik Unit VIIRPK Sat Reskrim Pokes Metro Jakarta Selatan akan rnelakukan analisis, apakah perkara dapat dilanjutkan atau tidak. Jika sekiranya membrukan penanganan yang lebih khusus, Unit VIIRPK Sat Reskrim Pokes Metro Jakarta Selatan akan menindak lan_iuti dengan menyalurkan ke PKT Melati RS. Mintoharia atau LKBH Peke. Rekomendasi yang dapat diberikan adalah : (1) Perlunya memberikan bekaI keterampilan dan kemampuan pengetahuan kepada anggota Unit RPK, (2) Perlunya dibangun hubungan kerjasama yang aktif antar instansi terkait dalam lingkup Criminal Justice System (CJS), (3) Perlunya dibuat sistem pelayanan satu atap, (4) Perlunya menggugah kesadaran masyarakat tentang pemahaman penghapusan kekerasan dalam rurnah tangga dengan membangun jaringan komunikasi masyarakat.