Abstrak
Penulisan ini mengenai Penanganan Kejahatan Seksual Yang Dilakukan Anak Oleh Satuan Reskrim Polres Garut, penulis dalam penelitiannya menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus tetang percabulan dengan cara sodomi yang dilakukan oleh tersangka Yusup Supriatna berumur 15 tahun dengan teknik pengumpulan data melalui pengarnatan, wawancara berpedoman dan kajian dokumen. Maksud Penanganan dalam penulisan ini adalah bagairnana kegiatan penegakkan hukum dalam melindungi hak anak sebagai pelaku kejahatan terhadap tindakan-tindakan Penyidik dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Pokes Garut. Proses penyidikan yang dilakukan oleh petugas harus berpedoman pads aturan-aturan hukum yang berlaku seperti KUHAP, Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pengadilan Anak ketika berhadapan dengan kasus kejahatan yang dilakukan oleh anak, karena secara fisik dan pikirannya anak berbeda dengan orang dewasa. Walaupun telah ada undangundang yang mengaturnya bahkan telah ada pedoman secara teknis yang mengatur masalah ini, kenyataannya masih juga di temukan berbagai penyi-mpangan yang dilakukan penyidik pada pelaksanaannya dan perilaku penyidik yang cenderung menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku ini berakibat terjadinya pelanggaran terhadap hak azasi manusia. Dalam Tesis ini ditunjuk bahwa penegakkan dan perlindungan hukum terhadap anak pada proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik pada Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Satuan Reskrim Pokes Garut belum sepenuhnya berpedoman pada Undang-Undang Pengadilan Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai acuan pada penanganan kasus kejahatan anak. Hal ini terjadi karena penyidik belum memahami benar aturan-aturan tersebut, masih kurangnya pengendalian dan pengawasan oleh atasan pada proses penyidikan, masih adanya budaya yang berlaku dilingkungan penyidik yang selalu mengikuti suatu kebiasaan yang dilakukan berulang-ulang yang pada kenyataannya hal tersebut merupakan suatu penyimnpangan dalam pekerjaannya bagi penyidik/penyidik pembantu dalam melakukan penyidikan khususnya perkara anak. Untuk dapat melaksanakan penanganan kasus kejahatan anak dengan benar dan adil serta memberikan perlindungan hukum terhadap anal( yang berkonflik dengan hukum dalam proses penyidikan, maka pars penyidik anak yang berada di setiap kesatuan hams ditunjuk penyidik yang benar-benar mempunyai minat, mental, perhatian khusus, dedikasi dan memahami masalah anak.