Abstrak
Tesis ini memuat analisis risiko keamanan di Bandar Udara lnternasiona! Soekamo-Hatta. Meningkatnya jumlah penumpang dan anus lalu-lintas penerbangan serta keterbatasan tenaga dan teknologi pengamanan di Bandara Soekamo-Hatta memiliki tingkat kerentanan (vulnerability) dan risiko keamanan yang tinggi terhadap berbagai bentuk ancaman dan gangguan keamanan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, seberapa besar tingkat keamanan Bandara Intemasional Soekamo-Hatta dan strategi pengamanan seperti apa yang telah dikembangkan pihak keamanan bandara untuk mengurangi tingkat risiko keamanan pada masa akan datang. Peristiwa peledakan born di Terminal F Bandara Intemasional Soekamo-Hatta pada tanggal 27 April 2003 merupakan bentuk nyata aksi kekerasan dan gangguan keamanan terhadap fasilitas bandara yang menimbulkan kerugian finansial dan korban luka-luka. Selain adanya ancaman teror born, risiko keamanan di bandara juga datang dari kasus-kasus pencurian, gangguan layanglayang, kerusakan mesin pesawat, kebakaran, kosleting fistrik, cairan berbahaya, senjata api, masuk landasan pesawat, merokok di area terlarang, membawa bahan peledak, dan penyusupan ke dalam pesawat. Selain itu juga maraknya aktivitas usaha illegal (pedagang asongan, porter liar, dan calo tiket) dapat menimbulkan risiko gangguan keamanan. Penelitian tesis ini dilakukan untuk mengetahui tingkat risiko keamanan di Bandara Soekarno-Hatta serta berbagai bentuk ancaman dan gangguan keamanan yang terdapat di Bandara Soekamo-Hatta. Selain itu juga untuk mengetahui berbagai factor yang menjadi hambatan dalam penerapan manajemen pengamanan di bandara. Berdasarkan hash penelitian, di Bandara Soekamo-Hatta terdapat 2 (dua) institusi yang bertanggung jawab melakukan pengelolaan, yakni Administrator Bandara (Adbandara) dan PT. Angkasa Pura II. Hal ini selain melanggar Pasal 26 Ayat 1 UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan, juga menunjukkan terjadinya dualisme dalam pengelolaan bandara yang dapat menimbulkan pemborosan anggaran dan high economic cost serta terjadinya tumpang-tindih kewenangan. Dalam menjalankan fungsi pengamanan bandara, tidak terdapat pola koordinasi yang balk antar instansi yang memiliki tugas mengamankan bandara seperti Divisi Pengamanan Bandara (AVSEC) PT. AP II, Perusahaan Pengamanan Out Sourcing (PT. Adonara Bakti Bangsal ABB), Kepolisian Bandara, Bagian Keamanan Maskapai Penerbangan, Bea dan Cukai, TNI-AU, Brimob dan Unit Usaha yang ada di Bandara. Selain itu, terdapat ketimpangan antara laju pertambahan jumlah penumpang dan anus lalu-lintas penerbangan dengan kebutuhan tenaga dan teknologi pengamanan bandara sehingga menimbulkan kerentanan terhadap ancaman dan gangguan keamanan di Bandara Intemasional Soekamo-Hatta. Sedangkan hasil analisis tingkat risiko keamanan menunjukkan kesimpulan bahwa kasus-kasus pencurian di bandara membutuhkan perhatian khusus dan manajemen puncak (top management) pengelola bandara (Administrator Bandara dan PT. (Persero) Angkasa Pura 11) untuk segera mengatasi risiko pencurian yang dapat mengganggu kenyamanan pemakai jasa penerbangan. Sementara untuk menangani kasus-kasus kebakaran, kosleting listrik, cairan berbahaya, membawa senjata, teror born, Kerusakan Mesin Pesawat, gangguan layang-iayang, masuk landasan pesawat, merokok di area tertarang, membawa bahan peledak, dan penyusupan ke dalam pesawat dibutuhkan adanya rencana kontijensi yang teruji untuk mengatasi berbagai persoalan risiko keamanan yang terjadi. Sedangkan untuk penangan kasus-kasus aktivitas usaha illegal (pedagang asongan, porter liar, dan cab tiket) dibutuhkan pengendalian internal untuk menjaga segala dampak yang ditimbulkan dan orang-orang yang mencari penghasilan dari keberadaan bandara. Selain itu jugs perlu dibangun suatu strategi untuk meminimalkan dampak negatif akibat aktivitas usaha tersebut. Dan untuk penanganan kasus-kasus unjuk rasa dibutuhkan informasi yang teratur untuk menjaga risiko dalam level yang masih dapat ditolenr dart menunjuk penanggungjawab untuk terus memantau informasi tersebut. Untuk mengurangi risiko ancaman dan gangguan keamanan di bandara, beberapa strategi yang dapat ditempuh adalah : (1) Departemen Perhubungan RI sebaiknya memperjelas wilayah tugas dan tanggungjawab antara Administrator Bandara dengan PT. Angkasa Pura 11 agar termanifestasi secara jelas dan tegas siapa yang paling bertanggungjawab dalam mengelola Bandara Soetta. (2) Institusi-institusi yang bertanggungjawab secara langsung atas pengamanan bandara hendaknya duduk bersama dan menyepakati pola koordinasi dan membagi wilayah tanggungjawab pengamanan bandara agar tidak lagi terjadi overlapping tugas dan tanggungjawab pengamanan di bandara. (3) Pihak pengelola Bandara Soetta sebaiknya mengembangkan Community-Based Development Program untuk memberdayakan pedagang asongan, calo tiket pesawat dan calo taksi gelap agar bisa menjadi kekuatan bagi sistem pengamanan bandara yang berbasis masyarakat. (4) Memperkuat sistem pengamanan di area-area yang memiliki risiko tinggi untuk terjadinya ancaman dan gangguan keamanan, seperti area parkir mobil, pagar pembatas dengan landasan pacu pesawat, dll.