Abstrak
Tesis ini tentang penanganan perampok nasabah bank oleh Unit I Jatanras Sat III Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam tesis ini digambarkan tentang penananganan yang dilakukan oleh Unit I terhadap perampokan nasabah bank, hubungannya dengan instansi lain, serta bagaimana perilaku petugas-petugas Unit I dalam melakukan penanganan. Kota Jakarta sebagai ibukota Negara Republik Indonesia memiliki jumlah penduduk yang terbesar dibandingkan dengan kota-kota lain yang ada di Indonesia. Dengan situasi dan corak kehidupan yang demikian menyebabkan kejahatan (crime) tumbuh subur di kota ini. Salah satu kejahatan terhadap jiwa orang dan harta benda yang terjadi di wilayah Jakarta serta sangat marak akhir-akhir ini adalah kejahatan dalam bentuk perampokan terhadap nasabah bank. Dari hasil penelitian yang saya lakukan, menjelaskan bahwa semua kasus yang ditangani oleh unit I tentang perampokan terhadap nasabah bank mempunyai latar belakang kebutuhan ekonomi dari perampok. Semua hasil rampokan yang mereka dapatkan jika berhasil dipergunakan oleh sebagian untuk foya-foya dan sebagian lagi untuk kepentingan keluarga dan untuk masa depan mereka. Perampokan terhadap nasabah bank selalu diawali dengan perencanaan dan selalu diawali pengintaian terlebih dahulu. Setelah melakukan perampokan, biasanya mereka langsung membagi hasil rampokan pada saat itu juga dan membubarkan diri untuk melanjutkan kehidupan mereka kembali. Penanganan yang dilakukan oleh unit I terhadap masingmasing perampok mempunyai variasi satu sama lain. Variasi tersebut terjadi dengan melihat siapa perampok yang ditangan. Jika perampok tersebut sudah berulang kali melakukan perampokan, maka kadang-kadang petugas dan unit I melakukan rekayasa menembak kaki dari perampok atau bahkan menghabisi mereka. Dalam pengamatan saya koordinasi ini belum terlaksana dengan baik. Sebagai contoh dalam melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus perampokan nasabah bank ini, pihak kepolisian khususnya unit I telah melakukan pekerjaan yang berbahaya dan mengeluarkan biaya yang tidak kecil. Ketika pelakunya sudah ditangkap, kadang-kadang Hakim menjatuhkan vonis yang sangat ringan. Peristiwa seperti ini membuat pihak kepolisian melakukan suatu kegiatan yang bertentangan dengan KUHAP seperti menunggu terdakwa menjalankan hukuman dan melakukan penangkapan dengan kejahatan yang berbeda. Walaupun sebenarnya kejahatan yang dilakukan tersangka tersebut dapat disatukan dengan berkas perkera kejahatan yang telah dijalaninya.