Abstrak
RINGKASAN Tesis ini adalah tentang penyelesaian konflik dalam masyarakat penambang pasir pada tingkat Polsek yang corak penyelesaiannya lebih mengedepankan tindakan diskresi yaitu tindakan penyelesaian konflik yang dilakukan petugas Kepolisian Polsek Srumbung dengan mengesampingkan tindakan hukum, melalui kesepakatan bersama antara polisi pihak-pihak yang terlibat konflik dan Polisi maupun dengan aparat lainnya bertindak sebagai perantara atau penengah dalam penyelesaian konflik tersebut. Tujuan penulisan tesis ini adalah untuk menunjukkan proses penyelesaian konflik di penambangan pasir yang lebih mengedepankan tindakan diskresi pada tingkat Polsek. Masalah dalam tesis ini adalah penyelesaian konflik pada penambangan pasir di Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang yang pembahasan mengenai konflik dan cara menyelesaikannya mencakup konflik-konflik yang terjadi di masa sekarang, dengan memperhatikan konflik-konflik masa lalu. Dalam tesis ini saya menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode etnografi, untuk memahami prinsip-prinsip yang secara umum dan mendasar mengenai corak penyelesaian konflik di lokasi penambangan pasir yang dilakukan oleh petugas kepolisian Polsek Srumbung. Hasil dari penelitian ini bahwa penyelesaian konflik yang terjadi di penambangan pasir dapat diselesaikan oleh masyarakat sendiri terhadap kasus-kasus yang sifatnya ringan dilakukan secara kekeluargaan dan apabila penyelesaian secara kekeluargaan tidak dapat dilakukan maka kasus tersebut di serahkan kepada pihak kepolisian. Kasus-kasus yang diserahkan ke Polisi mencakup kasus-kasus yang dapat menimbulkan kerugian cacat fisik, sampai dengan menghilangkan nyawa orang lain. Dari fakta fakta tersebut diatas, dalam kaitannya dengan uraian dalam penelitian ini dalam corak penyelesaian konflik-konflik di penambangan pasir yang dilakukan pada tingkat Polsek adalah penyelesaian konflik yang mengedepankan tindakan diskresi. Yang mengesampingkan tindakan hukum melalui kesepakatan bersama antara polisi dengan yang terlibat konflik. Penyelesaian konflik pada penambangan pasir pelaksanaannya dilakukan oleh satuan lebih atas yaitu Polres karena Polsek dianggap tidak mampu untuk menangani berbagai permasalahan di lokasi penambangan pasir. Selain itu penyelesaian masalah di penambangan pasir sifatnya menunggu laporan dari masyarakat karena mereka mendapatkan kemudahan atau tambahan bantuan operasional dari penggunaan kewenangannya.