Abstrak
Mekanisme hubungan kerja antara penyidik pegawai negeri sipil dengan penyidik Poiri dalam proses penyidikan tindak pidana telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Hubungan kerja tersebut meliputi pemberitahuan dimulainya penyidikan, pemberian petunjuk, bantuan penyidikan (berupa bantuan teknis, bantuan taktis atau bantuan upaya paksa), penyerahan berkas perkara, penyerahan tersangka dan barang bukti, penghentian penyidikan, serta pelimpahan proses penyidikan tindak pidana. Dalam praktek di lapangan, hubungan kerja tersebut seringkali tidak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga menjadi penghambat dalam proses penyidikan tindak pidana.
Tesis ini bertujuan untuk menunjukkan aplikasi hubungan kerja penyidik pegawai negeri sipil dengan penyidik Polri dalam proses penyidikan tindak pidana yang terjadi selama ini. Fokus tesis ini adalah hubungan kerja dalam bentuk koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil yang dilakukan oleh penyidik Polri pada Seksi Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan menerapkan beberapa teknik pengumpulan data berupa pengamatan, wawancara dengan pedoman, dan kajian dokumen. Metode tersebut dipilih karena sifat dari masalah penelitian ini memerlukan pendalaman di mana peneliti harus memusatkan perhatiannya pada konteks yang dapat membentuk pemahaman mengenai fenomena yang diteliti.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hubungan kerja dalam bentuk koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil yang dilakukan oleh penyidik Polri dalam proses penyidikan tindak pidana belum seluruhnya berjalan dan bahkan ada yang tidak berjalan sama sekali, sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan. Dengan kata lain bahwa aplikasi hubungan kerja tersebut telah menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang ada. Hal ini disebabkan adanya perbedaan batas-batas kewenangan yurisdiksi dari masing-masing aparat penegak hukum, tidak efisiennya koordinasi dan pengawasan yang dilakukan penyidik Poiri terhadap penyidik pegawai negeri sipil, adanya perbedaan persepsi-dari instansi lain terhadap penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik Polri, dan tidak adanya ketentuan mengenai penjatuhan sanksi terhadap penyimpangan hubungan kerja yang telah diatur dalam perundang-undangan tersebut.
Implikasi dari tesis ini adalah perlunya perubahan terhadap ketentuanketentuan yang mengatur tentang mekanisme hubungan kerja antara penyidik pegawai negeri sipil dengan penyidik Polri agar tidak menghambat proses penyidikan tindak pidana dan tidak menyimpang dari ketentuan perundangundangan.