Abstrak
Fenomena-fenomena mengenai kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia telah sangat memprihatinkan. Dalam pemberitaan tentang peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di media-media massa tidak pernah putus dan selalu terjadi setiap hari. Bahkan dengan terungkapnya kasus-kasus tentang keberadaan pabrik-pabrik yang memproduksi narkoba dalam jumlah besar di Tanggerang dan Bogor, menunjukan terjadi peningkatan kerawanan kejahatan narkoba di Indonesia baik secara kualitas maupun kuantitas.
Wilayah hukum Polres Metropolitan Jakarta pusat, sebagai daerah yang paling rawan terjadinya aktivitas kejahatan di bidang peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, dinilai sebagai daerah yang tepat untuk dilakukan sebuah penelitian mengenai peran orang tua dalam ikut mengawasi tindakan anak-anaknya dari pengaruh penyalahgunaan narkoba. Dalam ketentuan Undang-undang Narkotika Nomor 22 Tahun 1997 Pasal 88 ayat (2) diatur mengenai kewajiban orang tua untuk melaporkan anaknya yang mengalami ketergantungan atau kecanduan narkotika. Akan tetapi, selama ini tidak pernah ada kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika yang dijerat dengan ketentuan tersebut. Oleh karena itu penelitian ini diarahkan pada tindakan penyidik terhadap keluarga pecandu narkotika di Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Penelitian ini bertujuan memberikan gambaran tentang tindakan-tindakan dalam penanganan kasus narkotika yang melibatkan kesalahan orangtua yang tidak melaporkan anaknya yang mengalami kecanduan narkotika. Pendekatan yang dilakukan adalah dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, agar hasil dari penelitian tersebut mendapatkan gambaran mengenai tidak diterapkannya ketentuan yang mewajibkan orang tua melaporkan anaknya yang mengalami kecanduan narkotika.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan tidak dilakukanya penyidikan yang berkaitan dengan Undang-undang Narkotika Nomor 22 Tahun 1997 Pasal 88 ayat (2) tentang kewajiban orang tua untuk melaporkan anaknya yang mengalami ketergantungan atau kecanduan narkotika, yaitu (1) Ketidaktahuan pihak keluarga tentang adanya kewajiban untuk melaporkan kepada pihak kepolisian mengenai anaknya yang mengalami kecanduan narkotika, (2)Tindakan tidak melaporkan permasalahan tersebut oleh orang tua ditujukan dengan maksud untuk melindungi anggota keluarganya dari jeratan hukum, (3) penyidik kurang menguasai mengenai Undang-Undang Narkotika khususnya ketentuan yang mengatur tentang kewajiban orang tua tersebut, (4) Kesulitan yang dialami penyidik dalam melakukan proses penyidikan berkaitan dengan persyaratan dari pihak kejaksaan yang mengharuskan setiap kasus yang dilimpahkan harus memenuhi bukti-bukti yang benar-benar dapat menjerat kesalahan tersangka, yaitu berupa saksi, barang bukti, dan pengakuan tersangka.
Dengan kondisi tersebut, maka perlu adanya peningkatan kualitas dari aparat penegak hukum dan koordinasi yang baik agar upaya penanggulangan kejahatan di bidang peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dapat dilaksanakan secara baik dan konsisten serta diberlakukan tindakan yang tegas dan tanpa pandang bulu terhadap para pelakunya.