Abstrak
Pendampingan tersangka oleh pengacara adalah suatu proses yang sesuai dengan hukum yang berlaku, terutama terhadap tindak pidana yang ancaman hukuman lima tahun atau lebih. Permasalahannya adalah pendampingan tersebut digunakan untuk melakukan penyimpangan. Tesis ini bertujuan untuk menunjukkan praktek penyimpangan yang dilakukan oleh polisi, pengacara dan tersangka. Metode penelitian kualitatif dipilih dalam penelitian ini untuk mempermudah dilakukannya pengumpulan data dengan tehnik pengamatan terlibat. Penelitian dilakukan di Polres Metro Jakarta Barat, pengamatan terilbat difokuskan pada kegiatan hubungan pengacara, penyidik dan tersangka yang terkait dengan penyimpangan dengan menggunakan kewenangan dan profesi mereka. Informan kunci ditentukan berdasarkan gejala, bukan karena kedekatan dengan peneliti. Hasil penelitian dalam tesis ini menunjukan bahwa telah terjadi kerja sama - dalam pengertian menyimpang - antara penyidik, pengacara, dan tersangka dalam menyetesaikan perkara tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka dengan menggunakan sarana (celah) hukum dan mengabaikan ketentuan hukum itu sendiri. Latar belakang terjadinya penyimpangan tersebut yang terbesar adalah masalah ekonomi, kemudian mempertahankan kedudukan yang berkaitan dengan adanya kepentingan pimpinan.