Abstrak
Penelitian mengenai Polisi dan Unjuk Rasa Anarkis di Jakarta bertujuan untuk menunjukkan penanganan unjuk rasa yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan yang dilakukan oleh satuan dalmas dalam rangka meredam aksi anarkis yang dilakukan oleh para pengunjuk rasa saat menyampaikan aspirasinya di muka umum dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran hak asasi man usia. Unjuk rasa yang terjadi di Jakarta Selatan dilakukan oleh masyarakat yang berasal dari masyarakat Jakarta Selatan sendiri dan masyarakat yang berasal dari Iuar wilayah Jakarta Selatan seperti Depok, Tangerang, Bekasi dan dan luar pulau Jawa. Aspirasi yang disampaikan meliputi masalah tenaga kerja, korupsi, hak asasi manusia dan lain - lain. Unjuk unjuk rasa anarkis yang dilakukan oleo Front Persatuan Rakyat Papua Barat ( Front Pepera - PB ) yang dipimpin oleh Arkilus di kantor Freeport Gedung Plaza 89 JI. Rasuna Said Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan dengan tuntutan agar dilakukan penutupan secara total kegiatan produksi PT. Freeport Indonesia di Papua Barat dan Laskar Pembela Islam ( LPT ) yang dipimpin oleh Ustadz Mustiin dengan tuntutan agar majalah Playboy ditarik peredarannya di masyarakat dalam waktu 3 x 24 jam merupakan suatu bentuk tindakan melanggar hukum dan tidak sejalan dengan semangat reformasi. Dalam menangani unjuk rasa damai dan anarkis yang terjadi di wilayah hukum Jakarta Selatan, satuan dalmas mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan unjuk rasa yang dilakukan oleh satuan dalmas Pokes Metro Jakarta Selatan masih bersifat sesaat, reaktif dan melakukan tindakan represif saat kegiatan unjuk rasa mengarah pada tindakan anarkis. Tindakan represif dilakukan oleh satuan dalmas sebagai reaksi spontan dan balasan terhadap aksi anarkis yang dilakukan pengunjuk rasa. Penanganan unjuk rasa anarkis oleh satuan dalmas Polres Metro Jakarta Selatan dengan menggunakan personal yang terbatas sehingga hal ini sangat mempengaruhi efektifitas penanganan di lapangan. Anggota dalmas yang terlibat dalam penanganan unjuk rasa anarkis tidak semuanya memiliki pendidikan khusus mengenai dalmas tetapi hanya melalui pelatihan secara rutin di Mako Pokes yang dilaksanakan secara internal sehingga pemahaman terhadap kegiatan. unjuk rasa masih dilihat sebagai gangguan kamtibmas bukan sebagai proses demokrasi yang sedang berjalan. Walaupun masih terdapat keterbasan yang dimiliki oleh satuan dalmas Polres Metro Jakarta Selatan dalam menangani unjuk rasa anarkis, namun dalam pelaksanaannya dapat dilakukan dengan baik tanpa adanya keluhan dari pengunjuk rasa tentang perlakuan anggota dalmas yang dapat mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia.