Abstrak
Dalam tesis ini, saya ingin menunjukkan perpolisian masyarakat yang diterapkan oleh Kepolisian Polsek Metro Tanah Abang dalam menangani konflik antara pedagang di Blok B sampai E dengan pengelola pasar Tanah Abang. Dalam penanganan konflik ini, Kepolisian Polsek Metro Tanah Abang melakukan tindakan-tindakan kepolisian berupa Preemptif, Preventif dan Represif Sumber konflik antara pedagang di Blok B sampai E dengan pengelola/PD. Pasar Jaya pada dasarnya dilatarbelakangi adanya Instruksi Gubernur Sutiyoso Nomor 84 tahun 2006 tentang Penertiban dan Pengosongan Penghunian Bangunan Kios Blok B sampai E pasar Tanah Abang. Pengosongan tersebut dilakukan karena konstruksi gedung yang sudah tidak layak untuk ditempati pedagang sebab menurut komentar Kepala Laboratorium dan Tim Investigasi dan Analisis terhadap bangunan Blok B sampai E pasar Tanah Abang menyampaikan 2 (dua) rekomendasi, pertama, gedung aman terhadap layanan seperti apa adanya sekarang, tetapi mengandung kemungkinan kegagalan (penurunan tidak merata) dad sistem fondasi apabila terjadi beban tambahan yang tidak seimbang. Kedua, gedung sebagaimana adanya saat ini tidak memenuhi persyaratan keamanan yang ditentukan standar Peraturan Baton SNI 03-2847-2002 dan Peraturan Gempa SNI 03-1726- 2002. Apabila gedung direncanakan untuk digunakan selama 20 tahun lagi, maka perlu dilakukan penguatan yang sesuai atau dibangun ulang. Alasan pemerintah daerah atau dalam hal ini PD. Pasar Jaya memakai jasa tenaga ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dalam melakukan pemeriksaan atas konstruksi gedung yang menempati Blok B sampai E dilatarbelakangi adanya kualitas hasil kajian tim ITB yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara ilmiah sehingga tidak heran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta cq. PD. Pasar Jaya memanfaatkan jasa tim ITB dalam melakukan pemeriksaan konstruksi bangunan pasar Tanah Abang tersebut. Strategi perpolisian masyarakat kepolisian Polsek Metro Tanah Abang dalam menangani konflik antara pedagang di Blok B,C,D, dan E dengan pengelola yakni dengan menerapkan strategi internal dan ekstemal perpolisian masyarakat yang mengacu pada Surat Keputusan Kapolri No.Pal.: Skep14321VI112006 tanggal 1 Juli 2006 tentang Panduan Polmas. Strategi internal ini diarahkan pada peningkatan pemahaman dan pengembangan sumber daya personal Polsek Metro Tanah Abang di bidang perpolisian masyarakat, diantaranya dengan memberikan pendidikan dan pelatihan di bidang perpolisian masyarakat. Sedangkan strategi ekstemal perpolisian masyarakat diarahkan pada peningkatan kemampuan personal Polsek Metro Tanah Abang dalam mengadakan kerjasama dengan pemerintah daerah, DPRD dan instansi terkait lainnya. Sedangkan penanganan konflik antara pedagang di Blok B sampai E dengan pengelola oleh kepolisian Polsek Metro Tanah Abang adalah dengan menerapkan pendekatan tanpa upaya paksa dan pendekatan dengan upaya paksa. Pendekatan tanpa upaya paksa ini diantaranya dengan melakukan tindakan preemptif dan preventif. Sedangkan pendekatan dengan upaya paksa dengan melakukan tindakan represif dengan mengedepankan penegakan hukum. Faktor pendukung dan penghambat yang dihadapi Polsek Metro Tanah Abang dalam penanganan konfiik antara pedagang di Blok B sampai E dengan pengelola, adalah keterbatasan sarana prasarana, keterbatasan jumlah personal dan keterbatasan lainnya termasuk keterbatasan kemampuan personal. Akan tetapi, dengan segala keterbatasan tersebut, kepolisian Polsek Metro Tanah Abang Iebih menekankan pada kegiatan perpolisian masyarakat (Palmas) dan kegiatan strategi perpolisian yang mencakup upaya pencegahan terhadap kejahatan, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta upaya penegakan hukum bagi keadilan. Selain kedua sumber di atas, unsur kerjasama juga sangat mempengaruhi dan bahkan mendukung berhasilnya penanganan konflik antara pedagang di Blok B sampai E dengan pengelolalPD. Pasar Jaya.