Abstrak
Tesis ini mengenai sistem pengamanan Pusat Reaktor Serba Guna G.A Siwabessy yang berada di kawasan Puspiptek Serpong Tangerang. Instalasi nuklir Pusat Reaktor Serba Guna G.A Siwabessy merupakan suatu objek vital nasional yang dimiliki bangsa Indonesia, sebagai instalasi nuklir sektor keamanan merupakan hal yang sangat menjadi prioritas dan penting, didalamnya terdapat fasilitas reaktor nuklir dan menyimpan bahan berbahaya mengandung radiasi dan bahan radioaktif. Kawasan instalasi nuklir sangatlah rentan terhadap timbulnya berbagai masalah yang berkaitan dengan keselamatan, bahaya kerawanan dan ancaman keamanan, baik yang ditimbulkan dari dalam maupun dari luar. Saat ini ancaman terorisme juga semakin sering terjadi, tidak menutup kemungkinan tempat seperti Pusat Penelitian Tenaga Nuklir (PPTN) Serpong menjadi salah satu target sasaran teroris. Untuk itu diperlukan suatu sistem pengamanan yang dapat menjawab segala ancaman yang datang. Sasaran dari suatu kegiatan pengamanan meliputi pengamanan personil, pengamanan fisik, dan pengamanan informasi. Dalam penelitian ini pembahasan lebih difokuskan kepada Manajemen Pengamanan Fisik (Physical Security Management} berupa sistem pengamanan instalasi dan material nuklir, sedangkan mengenai pengamanan personil dan informasi dalam penelitian ini penulis hanya membatasi secara garis besarnya saja. Pengamanan suatu kawasan objek vital nasional mengacu kepada Keppres RI Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pedoman Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional, dimana tugas dan tanggung jawab pengamanan berada di tangan Polri. Sebagai penjabaran Keppres tersebut Kapolri telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pedoman Pengamanan Objek Vital sesuai Skep Kapolri No.Pol Skep738/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005. Pengamanan Pusat Reaktor dilaksanakan oleh Satuan Unit Pengamanan Nuklir Pusat Reaktor BATAN Serpong berpedoman pada ketentuan seperti Standar Penyelenggaraan Sistem Proteksi Fisik Bahan dan Fasilitas Nuklir serta peraturan regulasi instalasi nuklir dari BATAN dan IAEA (International Atomic Energy Agency) yang merupakan standar pengamanan internasional untuk pengamanan objek vital fasilitas nuklir di dunia. Namun sebagai suatu Objek Vital Nasional maka pengeloia keamanan Pusat Reaktor Serba Guna GA Siwabessy juga harus berpedoman kepada ketentuan Pedoman Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional yang telah dikeluarkan Mabes Polri. Berdasarkan latar belakang tersebut, yang dijadikan masalah penelitian dalam kajian tesis ini adalah bagaimana sistem pengamanan di Pusat Reaktor tersebut dilaksanakan. Penulis ingin mengetahui bagaimana pengamanan fisik suatu instalasi nuklir dilaksanakan. Apakah penerapan sistem pengamanan yang ada sudah sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku. Dan apakah Polri telah menjalankan tugasnya dalam mengamankan suatu kawasan objek vital sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Path dan Keputusan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengamanan Objek Vital Nasional. Kondisi yang ada saat ini pihak pengelola keamanan Pusat Reaktor Serba Guna GA Siwabessy baru berpedoman kepada ketentuan secara internal dari BATAN dan IAEA raja, dan belum mengacu kepada Pedoman Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional sehingga membuat penyelenggaraan pengamanan di kawasan tersebut belum terselanggara dengan baik. Unit Pengamanan Nuklir PRSG-GAS sebagai pelaksana pengamanan di Pusat Reaktor bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Reaktor tentunya harus melakukan koordinasi kepada Polri sebagai pengemban fungsi koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap pengamanan swakarsa sebagaimana dijelaskan dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Ruang lingkup masalah penelitian ini meliputi struktur organisasi dan penjabaran tugas dari satuan pengamanan yang ada, pola pengamanan dan cars bertindak petugas satuan pengamanan jika timbul suatu kerawanan dan bahaya serta ancaman keamanan, kegiatan dari satuan pengamanan, bentuk kerawanan dan bahaya serta ancaman keamanan yang terjadi, faktor-faktor yg mempengaruhi terjadinya kerawanan dan bahaya serta ancaman keamanan di Pusat Reaktor Serba Guna G.A Siwabessy, sarana dan prasarana keamanan yang sesuai dengan fasilitas instalasi nuklir, pengawasan dan pengendalian yang dilaksanakan. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan sistem pengamanan di Pusat Reaktor Serba Guna GA Siwabessy (PRSG-GAS) dilaksanakan rnelalui sistem pengamanan yang kurang baik karena hanya berpedoman kepada Pedoman Pengamanan Instalasi Nuklir yang dikeluarkan oleh BATAN dan IAEA saja, tidak berpedoman dengan Pedoman Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional yang dikeluarkan Polri sebagai penjabaran Keputusan Presiders RI nomor 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional Selain itu penyelenggaraan pengamanan masih bersifat parsial sendiri-sendiri dan fungsi koordinasi antar satuan pengamanan yang ada tidak berjalan dengan baik.