Abstrak
Tesis ini tentang penanganan terhadap penyelundupan BBM (solar) di wiiayah Kabupaten Cilacap oleh Tim Satgas BBM Polri. Penulisan tesis ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang tindakan yang dilakukan pihak Polri dafam penanganan penyelundupan BBM yang melibatkan pihak Pertamina. Adapun permasalahan dafam penulisan tesis ini adaiah penyelundupan BBM dan penanganan Poiri. Dengan fokus penelitian saya adaiah jaringan dalam penyelundupan BBM (solar) yang terjadi di Pertamina Depot Maos Cilacap Jawa Tengah dan stategi penanganannya oleh Poiri. Untuk menjawab permasalahan tersebut diatas digunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Adapun tehnik pengumpulan data dengan metode pengamatan, pengamatan terlibat, wawancara berpedoman dan kajian dokumen. Dari hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri, ditujukan untuk mengusut terjadinya penyimpangan dalam distribusi BBM (solar) di Pertamina Depot Maas Cilacap, sehingga menyebabkan kelangkaan di pasaran, merupakan langkah penanganan yang dilakukan oleh Poiri, untuk menyelamatkan kekayaan negara. Penanganan yang dilakukan adaiah dengan membentuk Tim Satgas BBM Polri, berdasarkan surat perintah Kapoiri No Pol : Sprin/1411/VII/2005 tanggal 28 Juli 2005 tentang perintah pengungkapan tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara, khususnya tindak pidana yang terjadi pada usaha pengelolaan, usaha pengangkutan, usaha penyimpanan dan usaha niaga BBM. Penanganan terhadap penyelundupan BBM (solar) yang terjadi di Kabupaten Cilacap, Tim Satgas BBM Polri berupaya untuk menemukan penyimpangan. Dalam upaya untuk menemukan penyimpangan yang terjadi di Wira Penjualan maupun di Depot Maas Cilacap, maka Tim Satgas BBM Polri mengatur suatu strategi penanganan dengan Cara melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta koordinasi. Penanganan yang ditakukan Tim Satgas BBM Pairi dalam perkara penyelundupan BBM di Depot Maos Cilacap, diawali dengan penemuan 22 (dua puluh dua) DO di truk tangki, yang . kemudian setelah dibuatkan laporan polisi, segera ditindakianjuti dengan kegiatan penyelidikan dan penyidikan sampai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Penyelundupan BBM jenis solar yang terjadi di Cilacap, diawali dengan adanya penyimpangan daiam proses menjadi rekanan Pertamina yang dilakukan oleh CV, Wijaya Kusuma, yaitu tidak Iengkapnya persyaratan bunker, tidak ada kontrak kerja, dan wira penjualan tidak melaporkan hasil pengecekannya secara tertulis kepada Kepala Penjualan UPMS IV di Semarang. Selain dalam proses menjadi rekanan, penyimpangan juga terjadi dalam penggunaan BBM jenis solar yang telah didapat oleh CV. Wijaya Kusuma. Selain dliberikan kepada kapal nelayan yang telah membayar kepada CV. Wijaya Kusuma terleblh dahulu, sebagian solar dijual kepada pihak swasta, yang selanjutnya dijual ke kapal MT. Yoto. Di mana penyelundupan BBM tersebut terjadi karena adanya kerja sama antara Kepala Depot Maos, wira penjualan, pengelola CV. Wijaya Kusuma dan beberapa pihak swasta serta Administratur Pelabuhan (Adpel) Tanjung Intan.