Abstrak
UU pemilu Nomor 12 tahun 2003 menyebutkan secara eksplisit maupun implisit bahwa polri telah berperan jauh sebelum bertugas mengamankan tempat pemungutan suara sewaktu berlangsung Pemilu 2004 bahkan hingga beberapa saat setelahnya, peran polri tetap vital dalam rangka mengamanan tahap-tahap pemilu selanjutnya. Buku ni mengupas peran polri yang amat penting itu, demkian berbagai permasalahan yang dihadapi nya menginagt pemilu 2004 memiliki bentuk dan ketentuan yang sama sekali baru.