Abstrak
Peperangan-peperangan yang telah melanda benua Eropa pada abad ke-19 ternyata telah menelurkan cabang sosiologi yang di sebut sosiologi hukum ( Sociology of Law), sementara itu di Amerika Serikat telah tumbuh pula satu ilmu baru yang di beri nama hukum sosiologis ( Sociological Jurisprudence). Cabang baru disiplin ilmu tersebut merupakan hasil kerja sama ilmu Hukum dengan ilmu sosial yang dilakukan oleh para pakarnya. Dalam upaya untuk mencapai tujuan dan perdamaian.