Abstrak
Dalam konteks yang komprehensif, tidak dapat dipungkiri lagi bahwa korupsi merupakan white collor crime dengan perbuatan yang selalu mengalami dinamisasi modus operandinya dari segala sisi sehingga dikatakan sebagai invisible crime yang sangat sulit memperoleh prosedural pembuktiannya, karenanya seringkali memerlukan pendekatan sistem (systemic approach) terhadap pemberantasannya. Berbicara mengenai korupsi tidak sekedar pemidanaan saja, tapi bagaimana kebijakan hukum pidana menghadapi invisible crime tersebut