Abstrak
Bencana alam (banjir dan kekurangan air) yang terjadi akhir-akhir ini diduga oleh banyak pihak sebagai akibat dari ulah manusia yang tidak mengindahkan hukum positif dan mengacuhkan hukum alam. Ulah manusia itu diwujudkan dalam tindakan eksploitas sumber daya, pengrusakan dan pencemaran sumber daya (lingkungan) Alam raya yang kita huni ini memiliki sumber daya terbatas. Jika manusia memanfaatkannya melampaui daya dukungnya maka pada saatnya akan memberikan reaksi balik destruktif yang meluluhlantahkan bangunan fasilitas publik dan harta berharga milik individu, yang hanya menyisakan sengsara dan piluh. Sebenarnya salah satu piranti normatif telah diterbitkan oleh negara agar dipedomani terutama oleh aparat penyelenggara negara mengelola lingkungan hidup, dosebut Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup (UUPLH). UUPLH memuat bagaimana penyelenggara negara yang berwenang menjalankan administrasi lingkungan, pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak negatif, penyelesaian sengketa lingkungan, penegakan hukum pidana lingkungan, pengaturan peranserta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan.