Abstrak
Indonesia adalah negara yang memiliki potensi kekayaan alam yang luar biasa. Potensi kekayaan alam itu belum mampu diberikan nilai tambah oleh bangsa Indonesia. Ketidakmampuan nilai tambah tersebut disebabkan oleh rendahnya mutu sumber daya manusia bangsa ini. Dengan kekayaan alam yang dimiliki, Indonesia layak menjadi pengekspor hasil pertanian tetapi kenyataannya justru menjadi pengimpor. Kekayaan alam Indonesia dinikmati oleh sebagian kecil oleh warga negara bangsa ini yang dilakukan dengan illegal. Kejahatan terhadap kekayaan alam dapat meliputi kejahatan lingkungan hidup, kejahatan dalam bidang kehutanan, kejahatan terhadap konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan kejahatan menyangkut perikanan dan sebagainya.