Abstrak
Tulisan ini dimaksudkan untuk memperlihatkan kaitan antara penyelenggaraan pemilu sebagai salah satu sumber legitimasi kekuasaan di dalam negara yang demokratis. Dalam tulisan ini akan ditunjukkan bahwa pemilu di Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda dengan pemilu di negara-negara yang demokratis. Pemilu di Indonesia relatif tidak berfungsi sebagai sumber kekuasaan yang legitimate karena berbagai faktor seperti undang-undang dan/atau prosedur yang mengatur mengenai pemilu itu sendiri, sistem kepartaian dan persoalan di sekitar partisipasi politik warga negara.