Abstrak
Tak berlebihan agaknya jika dikatakan jika dikatakan masi banyak masyarakat yang belum memahami profesi hukum.betapa tidak.Profesi hakim,jaksa,Polisi, Advokasi,notaris, dan konsultan hukum pasar modal,rasanya sudah tak asih lagi,tapi apakah masyarakat sudah pula memahami kedudukan,fungsi,termasuk undang-undang yang menglingkupi masing-masing profesi hukum itu.