Abstrak
Hukum pidana islam (Fiqh Jinayah) adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf (orang yang dapat dibebani kewajiban), sebagai hasil dari pemahaman atas dalil-dalil hukum yang terperinci dari alquran dan hadis. Tindakan kriminal, yakni tindakan kejahatan yang mengganggu ketentraman umum dan tindakan melawan peraturan perundang-undangan yang bersumber dari alquran dan hadis.