Abstrak
Keberadaan pasar modal sangat dibutuhkan dalam perkembangan perekonomian nasional saat ini. Hukum pasar modal pada prinsipnya mengatur segala segi yang berkenaan dengan pasar modal yang sasarannya sebagai keterbukaan informasi, profesionalisme dan tanggung jawab para pelaku pasar modal, pasar yang tertib dan modern, efisiensi, kewajaran, perlindungan investor sedangkan tujuan.