Abstrak
Sistem peradilan pidana (SPP) Indonesia dalam pelaksanaannya masih memunculkan kerancuan dalam hal sistem atau tradisi atau tradisi hukum yang dianut, yaitu antara tradisi hukum civil law dan tradisi hukum common law. Dimana para akademis dan praktisis hukum yang dalam proses pembelajaran hukum diperkenalkan dua tradisi tersebut, sementara dalam prakteknya selalu berhadapan dengan model dan sistem peradilan pidana yang mewarisi tradisi civil law.