Abstrak
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu saja ditemukan tarik ulur antara kekuasaan,hukum dan demokrasi yang bersumber pada kekerasan terhadap kekuasaan,padahal keserahkan akan kekuasaan tersebut tidak saja melanggar prinsip-prinsip negara hukum administrasi dan asas-asas umum pemerintahan yang layak. Dari optik hukum administrasi kiranya di era reformasi inilah seharusnya mulai ditumbuhkan dan dikembangkan pemikiran-pemikiran tentang perlunya merekonseptualisasikan dan mereposisi, serta merefungsionalisasikan kedudukan hukum.