Abstrak
Ternyata, walaupun pada mulanya praperadilan hanya diajukan sebatas penahanan tidak sah dan penghentian penyidikan, di dalam perkembangannya hakim praperadilan mulai melebarkan sayapnya ke non kompetensi penggantian masa tahanan. Bahkan, kepada penyitaan yang tidak sah. Intinya, semua yang terjadi dan merugikan pencari keadilan sebelum perkara itu masuk ke pengadilan dapat menjadi obyek praperadilan.