Abstrak
Dalam praktik bernegara,di samping kondisi negara dalam keadaan biasa atau normal,kadang-kadang timbul atau terjadi keadaan yang tidak normal (darurat yang memerlukan pengaturan tersendiri agar fungsi-fungsi negara dapat tetap dapat tetap bekerja sacara efektif di tengah keadaan darurat tersebut. Dengan demikian, walaupun terjadi keadaan darurat,tetap dapat diatasi tanpa merusak prinsip demokrasi dan cita negara hukum. Buku yang ditulis guru besar hukum tata negara yang juga ketua Mahkamah konstitusi ini menguraikan secara komprehensif,tajam dan visioner berbagai hal mengenai keadaan darurat dari perspektif hukum tata negara yang sangat penting dipahami oleh para penyelenggara negara, akademisi,praktisi hukum, dan warga negara