Abstrak
Peradilan, merupakan wilayah multi tafsir, yaitu wilayah di mana setiap orang yang terlibat di dalamnya mempunyai peran untuk membangun realitas peradilan. Dalam proses penafsiran itu situasi chaos tidak dapat dihindari, aturan perundang-undangan yang biasanya merupakan alat pengendali proses dalam kenyataannya lebih sering disimpangi bahkan ditinggalkan, sehingga yang dominan justru aturan main dari masing-masing si penafsir.