Abstrak
Hasil perubahan UUD 1945 telah melahirkan bangunan kelembagaan negara yang satu sama lain dalam posisi setara dengan saling melakukan kontrol (Cheks and balance), mewujudkan supremasi hukum dan keadilan serta menjamin dan melindungi hak asasi manusia konstruksi kekuasaan kehakiman berdasarkan perubahan tersebut.