Abstrak
Pasal 28 H UUD 1945 menyatakan bahwa "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan." Sayangnya, sistem jaminan sosial di Indonesia saat ini hanya menyentuh para buruh perusahaan - perusahaan swasta, pegawai negeri, serta anggota ABRI dan keluarganya, padahal sebagian besar angkatan kerja di Indonesia bekerja di sektor informal. lalu bagaimana dengan nasib angkatan kerja lainnya ? Tentu saja ini suatu persoalan yang perlu dipecahkan secara serius.
Dibanyak negara, terutama Negara - negara yang menganut sistem negara kesejahteraan (welfare state), sistem jaminan sosial yang baik dimaknai sebagai titik sentral makna eksistensi Negara. Negara ada untuk kesejahteraan rakyatnya, bukan rakyat ada demi prestise negara. Bahkan tidak sedikit implementasi jaminan sosial di suatu negara menjadi indikator terpilih/tidaknya suatu kabinet memimpin pemerintahan di masa datang.
Buku pendek ini untuk mengungkap bagaimana implementasinya sistem jaminan sosial di Indonesia dan mengkomparasikannya dengan model yang diterapkan di Australia dengan referensi tiga pilar jaminan sosial yang direkomendasikan oleh Bank Dunia/ILO. Harapannya buku ini bisa memantik kesadaran para pembaca dari berbagai kalangan untuk mencermati soal jaminan sosial yang selama ini terkesan hanya menjadi bahasan dalam dunia akademis, termasuk juga bagi serikat - serikat buruh sebagai aktor gerakan sosial.