Abstrak
Undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi dan air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan pergunakan untuk sebesa-besar kemakmuran rakyat. Mengingat mineral dan batubara sebagai kekayaan alam yang yang terkandung di dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan, pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat secara berkelanjutan.