Abstrak
RUU kerahasiaan negara juga lebih concern terhadap informasi-informasi yang harus dirahasiakan dari pada informasi-informasi yang harus dibuka kepada publik. Pemerintah lebih mencemaskan bahaya pembocoran rahasia negara, meskipun secara faktual yang sering terjadi justru praktek-praktek penyembunyian informasi.