Abstrak
Pidana denda adalah salah satu dari pidana pokok yang diatur dalam pasal 10 KUPH, disamping itu pidana denda diatur juga di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Khusus dan di dalam Peraturan Daerah serta dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru. Buku ini menjelaskan tentang keberadaan pidana denda, mulai dari letaknya dalam sistem pemidanaan serta permasalahan yang melingkupinya. Tidak hanya itu, diulas juga perihal sejarah dan perkembangan pidana denda, efektivitas, dan prospek penerapan pidana denda dalam sistem pemidanaan. Buku yang berkualitas ini patut dijadikan referensi untuk kalangan praktisi hukum, mahasiswa dan dosen hukum pidana, juga para pengambil kebijakan guna pembangunan sistem hukum pidana di tanah air.