Abstrak
Demokrasi prosedural terwujud ketika partai politik dibentuk, lalu masing-masing mereka berkompetisi dalam kancah pemilihan umum. Perebutan suara di dalam pompetisi itu terjadi ketika masing-masing partai menjual program politik kepada rakyat. Berdasarkan penilaian kualitas janji politik tersebutlah akhirnya rakyat menentukan pilihan. Ketika riuh rendah pemilu usai tugas partai politik pemenang pemilu tinggal mewujudkan janji-janji politiknya itu. Sesederhana itukah proses riil yang terjadi di lapangan? Atau adu janji politik di masa kampanye dilakukan sekedar untuk saling menjatuhkan, ketimbang benar-benar sebagai sebuah kontestasi wacana.