Abstrak
Isi buku ini semakin menarik, karena tidak saja memuat mengenai Undang-undang hak cipta, paten, merek dagang, konsep dasar HAKI, aspek hukum dalam desain industri, arbitrase dan rahasia dagang, namun lebih jauh lagi buku ini mengetengahkan kearifan tradisional (local genius) sebagai pengetahuan tradisional (traditional knowledge) yang harus dilindungi.