Abstrak
Fenomena suap dan korupsi yang menghambat proses pemerataan hasil - hasil pembangunan semakin marak terjadi. Suap dan korupsi sudah ada sejak dahulu dan sudah banyak cara yang digunakan untuk memberantasnya. Agama Islam mengutuk tindakan suap dan korupsi dalam bentuk apapun. Dalam sebuah hadis dinyatakan : kutukan Alloh terhadap penyuap dan pemberi suap. Lafal risywah tidak hanya berarti penyuapan (Bribery), tetapi juga korupsi (corruption), dan ketidakjujuran (dishonesty). Dalam konteks ajaran Islam yang lebih luas, praktik suap dan korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan, akuntabilitas dan tanggung jawab. Suap dan korupsi dengan segala dampak negatifnya menimbulkan berbagai distorsi terhadap kehidupan negara dan masyarakat yang dapat dikategorikan ke dalam perbuatan kerusakan di muka bumi (fasad) yang sangat dikutuk Alloh swt. Buku yang ada di hadapan anda ini ditulis oleh Dr. Husain Syahatah. Penulis merupakan seorang ulama dan pemikir Islam dari Mesir. Penulis juga merupakan Guru Besar di Fakultas Perdagangan Universitas Al-Azhar Mesir. Dalam buku ini, penulis menjelaskan dengan sangat lengkap tentang praktik suap dan korupsi dalam perspektif syariat Islam.