Abstrak
Tindak pidana korupsi merupakan suatu kejahatan yang dapat menyentuh berbagai kepentingan yang menyangkut hak asasi, ideologi negara, perekonomian, keuangan negara, moral bangsa, disamping itu juga merupakan perilaku kejahatan yang sulit ditanggulangi. Sulitnya penanggulangan tindak pidana korupsi ini terlihat dari banyaknya putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa kasus korupsi atau ringannya sanksi yang harus diterima oleh terdakwa yang tidak sesuai dengan kejahatan yang telah dilakukannya, Jika hal ini terjadi secara terus - menerus rasa keadilan dan rasa kepercayaan atas hukum dan perundang - undangan dari rakyat sebagai warga negara dapat berkurang. Oleh karena itu, peran serta masyarakat dan usaha yang serius dari pemerintah melalui political willnya sangat diperlukan dalam memberantas tindak pidana korupsi.