Abstrak
Salah satu perubahan hukum dan ketatanegaraan pasca perubahan UUD 1945 adalah dibentukanya lembaga mahkamah konstitusi. Lembaga negara ini memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban konstitusional, yaitu mengadili dan memutus permohonan constitutional review, sengketa hasil pem,ilu, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan kewajiban terkait.