Abstrak
Profesi hukum adalah profesi yang mulia terhormat (officium nobile) karena bertujuan menegakkan hukum dan keadilan dalam kehidupan masyarakat. Ironisnya,profesi yang semestinya dapat secara adil menyelesaikan persoalan-persoalan hukum di negeri ini kerap mendapat sorotan negatif dan masyarakat.Hal itu disebabkan banyak profesional hukum yang kurang mendalami atau menjiwai secara sungguh-sungguh koda etik dari profesi hukum yang di jalankan. buku ini mengkaji secara panjang lebar tentang sejumlah profesi dan kode etik hukum sebagai pedoman para profesional hukum berperilaku dan bertindak dalam menjalankan profesinya.Pembahasan dilakukan secara seimbang antara profesi hukum dengan lembaga pengawas kode etik profesi hukum yang bersangkutan,seperti kejaksaan dengan komisi yudisial,maupun kepolisian dengan komisi kepolisian. Buku yang berkualitas ini patut dijadikan referensi bagi dosen dan mahasiswa hukum,aparat penegakan hukum,pengambilan kebijakan hukum,serta profesional hukum di lembaga penegakan hukum di seluruh pelosok tanah air