Abstrak
Dalam membuktikan kebenaran materiil terhadap bersalah dan tidak bersalah tersangka/terdakwa dalam memberikan keyakinan kepada Hakim, hanya dengan cara pembuktian ilmiah berdasarkan keahlian disiplin ilmu yang dikenal dengan istialh Forensik. Pembuktian dengan menggunakan forensik pada semua negara maju telah berkembang dan digunakan sebagai alat bukti sah utama dalam memberikan keyakinan hakim walaupun tersangka/terdakwa bersikap diam atau membisu atau tidak mengakui perbuatannya.