Abstrak
Hukum dibuat untuk menciptakan kedaiman dan ketertiban (peace and order) dalam masyarakat. akan tetapi, kerap terjadi, banyak aturan hukum yang tidak dipatuhi dengan baik oleh anggota masyarakat sendiri. Mengapakah masyarakat tidak mematuhi aturan - aturan hukum yang dibuat untuk kemaslahatan dirinya sendiri ?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pengenalan tentang sosiologi hukum mutlak diperlukan. Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu hukum yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala - gejala sosial lainnya dalam masyarakat secara empiris analisis. Dengan mempelajari sosiologi hukum, dapat ditampilkan dan dianalisis sebanyak mungkin kondisi - kondisi aktual dalam masyarakat sehingga hukum dapat diberlakukan secara efektif.
Buku ini mengkaji secara panjang lebar prinsip - prinsip dasar dan penting yang terkandung dalam kajian sosiologi hukum. Semua dituangkan secara utuh, runtut dan jelas dalam 7 bab yang besar. Selain uraian teoretis, pembahasan disertai dengan contoh - contoh kasus, fakta - fakta historis terkait kepatuhan hukum dalam masyarakat, dan contoh - contoh kasus penerapan aturan - aturan hukum. Semuanya dituangkan secara luas dan padu untuk memberi gambaran sejauhmana sosiologi hukum memainkan peran mengubah sikap masyarakat untuk menjunjung tinggi aturan - aturan hukum positif di tanah air.
Buku yang berkualitas ini patut dijadikan buku pegangan (referensi) bagi mahasiswa hukum, baik pada jenjang strata 1, maupun strata 2, aparat penegak hukum, praktisi hukum dan para pembuat kebijakan di tanah air. Semoga buku ini dapat memberi kontribusi pemikiran bagi pembangunan dan pembaruan hukum di Indonesia.