Abstrak
Kedudukan hukum sebagai supremasi tertinggi dalam tatanan masyarakat bernegara,bukan suatu hal yang terjadi begitu saja.Proses panjang telah berlangsung hingga masyarakat di seluruh dunia sepakat untuk menempatkan hukum sebagai salah satu pedoman tertulis yang harus dipenuhi dalam rangka mencapai ketertiban,keamanan dan keadilan bersama.Namun demikian,dalam proses pelaksanaannya, terjadi beragam permasalahan sehingga hukum tidak bisa begitu saja ditegakan.Faktor-faktor sosial budaya kondisi psikologis tendensi politik dan berbagai kepentingan individu serta kelompok sering mempengaruhi penegakan hukumn.