Abstrak
Dalam konteks sosial,hukum merupakan produk kesepakatan bersama dalam rangka mengatur kepentingan dan keselamatanbersama.Kehidupan sosial yang teratur menjadi priotas utama. DEngan demikian,proses pembuatan hukum secara idealistikselalu diletakan pada kesadaran tentang"balik" dan Buruk"untuk mengoreksi berbagai praktikpelanggaran.